
Guru Besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi di Indonesia. Gelar ini diberikan kepada dosen yang dianggap memiliki dedikasi dan prestasi luar biasa dalam bidang akademik dan non-akademik.
Pengertian Guru Besar
Guru Besar adalah sebutan yang diberikan kepada dosen tetap pada perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat dalam jabatan Guru Besar oleh Menteri atas usul dari Rektor.
“Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang berhak menyandang gelar profesor.”
Guru Besar mempunyai kewajiban tridharma perguruan tinggi, yaitu:
- Pendidikan: Mengajar serta membimbing mahasiswa S1, S2, S3.
- Penelitian: Melakukan kegiatan penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pengabdian kepada masyarakat: Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan masyarakat.
Dengan kata lain, Guru Besar memiliki peran sentral dalam kemajuan perguruan tinggi melalui aktivitas akademiknya.
Syarat Menjadi Guru Besar
Agar dapat diangkat sebagai Guru Besar, seorang dosen harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Persyaratan Administrasi
- Berpangkat serendah-rendahnya Lektor Kepala.
- Menduduki jabatan akademik minimal Lektor.
- Telah mengabdi sebagai tenaga pengajar minimal 10 tahun di perguruan tinggi.
Persyaratan Akademik
- Memiliki kinerja akademik yang sangat baik.
- Memiliki prestasi luar biasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mempunyai kualifikasi akademik yang tinggi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
Prosedur Pengangkatan Guru Besar
Pengangkatan Guru Besar melibatkan beberapa prosedur dan tahapan seleksi sebagai berikut:
- Mengusulkan diri atau diusulkan oleh Senat Fakultas Seorang dosen dapat mengajukan diri sebagai calon Guru Besar ke Senat Fakultas atau Senat Fakultas yang mengusulkannya apabila memenuhi syarat.
- Melengkapi persyaratan administrasi dan akademik Calon Guru Besar harus melengkapi berkas administrasi serta persyaratan akademik berupa karya ilmiah, bukti prestasi, dan kualifikasi akademik.
- Menyerahkan karya ilmiah untuk dinilai Karya ilmiah yang diserahkan dapat berupa disertasi, buku, makalah jurnal internasional yang sesuai dengan bidang ilmu calon Guru Besar.
- Uji kelayakan dan kepantasan Calon Guru Besar mengikuti uji kelayakan oleh panitia penilai internal perguruan tinggi dan eksternal Kementerian untuk menilai kepantasannya.
Tahapan Seleksi Calon Guru Besar
Setelah calon Guru Besar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan akademik, maka akan dilaksanakan serangkaian uji kelayakan sebagai berikut:
| Tahapan | Uraian |
|---|---|
| Penilaian karya ilmiah | Tim pakar menilai karya ilmiah calon Guru Besar apakah sudah memenuhi syarat sebagai Guru Besar. |
| Ujian tertutup | Calon Guru Besar mempresentasikan konsep dan rencana pengembangan keilmuan di hadapan tim penilai. |
| Ujian terbuka | Calon Guru Besar mengadakan orasi ilmiah yang terbuka untuk umum. |
| Penetapan dan pelantikan | Apabila dinyatakan lulus dalam semua tahapan, calon Guru Besar akan ditetapkan sebagai Guru Besar melalui pelantikan oleh Menteri. |
Setiap tahap uji kelayakan tersebut menjadi penentu apakah calon Guru Besar memiliki kapabilitas akademik dan kepribadian yang pantas untuk menyandang gelar tertinggi dosen ini.
Hak dan Kewajiban Guru Besar
Sebagai pejabat fungsional tertinggi dosen di perguruan tinggi, Guru Besar memiliki hak istimewa dan kewajiban penting dalam pengembangan institusi. Beberapa di antaranya adalah:
Hak
- Mendapat tunjangan profesor sebesar 1 kali gaji pokok.
- Membimbing mahasiswa program pascasarjana (S2 dan S3).
- Mendapatkan fasilitas, perlengkapan, dan anggaran penelitian dari perguruan tinggi.
Kewajiban
- Melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat).
- Menjadi promotor bagi mahasiswa program doktor (S3).
- Menghasilkan karya-karya akademik bermutu tinggi secara berkelanjutan.
Masa Jabatan Guru Besar
Masa jabatan seorang Guru Besar pada dasarnya sampai dengan usia pensiun yaitu 65 tahun. Namun, jabatan ini dapat diperpanjang sampai usia maksimal 70 tahun atas permintaan dan persetujuan Senat universitas jika kondisi kesehatan masih memungkinkan.
Dalam kasus tertentu, Guru Besar juga dapat diberhentikan atau masa jabatannya berakhir apabila:
- Meninggal dunia.
- Telah mencapai batas usia pensiun yaitu 65 atau 70 tahun.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan dengan hormat karena diangkat dalam jabatan negeri lainnya yang bersifat tetap.
Dengan demikian, masa jabatan Guru Besar pada prinsipnya adalah sampai memasuki usia pensiun, kecuali ada faktor lainnya yang menyebabkan berhenti atau berakhirnya masa jabatan.
Guru Besar yang memasuki masa pensiun tetap dapat mengajar atau melaksanakan penelitian sebagai profesor emeritus di perguruan tinggi dengan fasilitas dan anggaran khusus penunjang kegiatan.
Tantangan Menjadi Guru Besar
Meskipun terdengar sangat bergengsi, menjadi seorang Guru Besar sesungguhnya tidaklah mudah. Berikut adalah beberapa tantangan yang kerap harus dihadapi:
- Persaingan yang ketat dari calon Guru Besar lain yang berprestasi. Kuota yang terbatas pada setiap tahunnya menyebabkan tidak semua calon lolos menjadi Guru Besar.
- Tekanan untuk selalu berprestasi dan berkarya pada level internasional secara konsisten agar terus memenuhi syarat sebagai Guru Besar.
- Tanggung jawab besar dalam pendidikan, penelitian, dan pengabmas serta pembinaan dosen yang menuntut dedikasi penuh.
- Dituntut menguasai keilmuan multidisiplin di luar bidang kepakarannya dalam mengendalikan penelitian mahasiswa S3.
- Standar etika dan moralitas yang tinggi mengingat menjadi panutan bagi banyak kalangan akademisi.
Tantangan-tantangan tersebut membuat jabatan Guru Besar lebih cocok bagi mereka yang benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk dunia akademik demi kemajuan bangsa.
Manfaat dan Kontribusi Guru Besar
Meski penuh tantangan, Guru Besar memiliki peran vital dalam kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Indonesia. Beberapa manfaat keberadaan Guru Besar antara lain:
- Pembinaan generasi akademisi baru melalui bimbingan mahasiswa S2 dan S3 yang kelak menjadi peneliti atau dosen masa depan.
- Pengkayaan ilmu pengetahuan nasional dan internasional lewat karya-karya penelitian bermutu tinggi.
- Peningkatan mutu perguruan tinggi melalui desiminasi pengetahuan dan implementasi tridharma perguruan tinggi secara luas.
- Capaian prestasi akademik yang membawa nama baik Indonesia di kancah global.
- Kontribusi solusi atas persoalan bangsa melalui fungsi akademisi sebagai nara sumber kebijakan publik.
Dengan demikian, walaupun seorang Guru Besar mengemban amanah individu yang berat, tetapi dampaknya sangat luas bagi kemajuan akademik dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Guru Besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi dengan berbagai persyaratan khusus dan proses seleksi yang ketat. Seorang Guru Besar dituntut untuk senantiasa berprestasi luar biasa dan berdedikasi penuh pada pengembangan tridharma perguruan tinggi demi kemajuan akademik dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Guru Besar:
Apakah gelar Guru Besar sama dengan Profesor?
Jawaban: Iya, gelar Guru Besar dan Profesor memiliki makna yang sama sebagai jabatan akademik tertinggi bagi dosen.
Berapa gaji Guru Besar per bulan?
Jawaban: Gaji pokok Guru Besar per bulan setara dengan 2x gaji Lektor Kepala ditambah tunjangan profesor sebesar 1x gaji pokoknya. Total SELURUH gajinya sekitar Rp 35 juta – 60 juta per bulan.
Apakah pensiun jadi Guru Besar otomatis jadi Profesor Emeritus?
Jawaban: Tidak selalu otomatis. Universitas atau perguruan tinggi biasanya memberikan gelar profesor emeritus sebagai penghargaan khusus bagi Guru Besar yang berjasa luar biasa setelah pensiun.
Berapa batas usia maksimal Guru Besar?
Jawaban: Batas usia maksimal Guru Besar adalah 65 tahun. Namun dapat diperpanjang menjadi 70 tahun atas rekomendasi Senat universitas.



